Kab. Bandung, Mediadesaberdaya.com — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang dinilai makin melemah dalam satu dekade terakhir.
Hal tersebut disampaikan Ketua Harian APKASI yang juga Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS), dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota terkait masukan revisi UU Pemda di Hotel The Acacia, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut KDS, sejumlah perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir cenderung menarik kembali kewenangan daerah ke pemerintah pusat dan provinsi. Akibatnya, ruang gerak pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan layanan publik semakin terbatas.
“Kita berharap desentralisasi tetap menjadi prinsip utama, karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang paling dekat dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia mencontohkan beberapa sektor yang sebelumnya dikelola daerah kini beralih kewenangan, seperti pendidikan menengah atas yang ditangani provinsi, serta sektor pertambangan yang banyak dikelola pemerintah pusat. Kondisi ini, menurutnya, membuat pengambilan keputusan di daerah menjadi lebih lambat dan kurang fleksibel.

Selain soal kewenangan, KDS juga menyoroti ketimpangan fiskal yang masih menjadi masalah serius. Berdasarkan data APKASI, sekitar 85 persen pemerintah daerah masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara pendapatan asli daerah masih terbatas.
“Transfer pusat masih menjadi sumber utama pendapatan daerah, sementara kebutuhan belanja terus meningkat dan ruang fleksibilitas anggaran justru terbatas,” jelasnya.
APKASI pun mendorong penguatan desentralisasi fiskal melalui restrukturisasi kebijakan keuangan daerah, peningkatan ruang fiskal, serta penyesuaian mandat pusat yang selama ini membebani daerah tanpa dukungan anggaran yang memadai.
Salah satu sorotan utama adalah aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Menurut KDS, aturan ini berpotensi menyulitkan banyak daerah yang saat ini masih berada di atas batas tersebut.
APKASI juga menekankan agar setiap penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah wajib disertai kejelasan pembiayaan agar tidak membebani fiskal daerah.
Selain aspek fiskal, revisi UU Pemda juga diharapkan memperkuat desentralisasi politik dan administratif, termasuk hubungan kelembagaan kepala daerah, wakil kepala daerah, DPRD, serta peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
KDS menegaskan revisi UU 23/2014 tidak boleh hanya menjadi perubahan teknis, tetapi harus menjadi langkah strategis untuk mengembalikan esensi otonomi daerah.
“Ini bukan sekadar revisi aturan. Ini tentang masa depan otonomi daerah, pelayanan publik yang lebih dekat, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
APKASI berharap revisi ini mampu memperjelas pembagian kewenangan, mengurangi tumpang tindih regulasi, dan memperkuat kapasitas daerah dalam pembangunan sesuai karakter wilayah masing-masing.
Sumber: Diskominfo
Editor: Rocky












